Fatwa MUI No. 22 Tahun 2023 Tentang Yoga Dan Meditasi

Selasa, 29 Juli 2025 | 15:57 WIB

Berikut penjelasan mengenai Fatwa MUI No. 22 Tahun 2023 tentang Yoga dan Meditasi, yang dirilis oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai panduan resmi bagi umat Islam di Indonesia:


Latar Belakang Fatwa

MUI mengeluarkan fatwa ini sebagai respons atas maraknya praktik yoga dan meditasi yang mengintegrasikan ritual atau keyakinan agama lain (seperti Hindu, Buddha, atau New Age), sehingga berpotensi mengaburkan akidah Islam. Fatwa ini bertujuan:

  • Memberi klarifikasi hukum Islam terkait yoga/meditasi.

  • Mencegah penyimpangan akidah akibat praktik yang mengandung syirik.


Poin-Poin Penting Fatwa MUI No. 22/2023

1. Definisi Yoga dan Meditasi

  • Yoga: Aktivitas fisik (gerakan/pose) yang berasal dari tradisi Hindu, sering disertai mantra atau pemujaan dewa-dewi.

  • Meditasi: Latihan konsentrasi yang bisa bersifat sekuler atau mengandung unsur spiritual agama tertentu.

2. Hukum Yoga

  • Haram: Jika mengandung unsur:

    • Mantra atau penyembahan kepada selain Allah (misal: mengucapkan "Om" untuk memuja dewa Hindu).

    • Ritual agama lain (seperti menyatukan diri dengan alam/roh).

  • Boleh: Jika murni gerakan fisik (tanpa mantra/ritual) untuk kesehatan, dengan niat bukan untuk mengikuti agama lain.

3. Hukum Meditasi

  • Boleh: Jika bertujuan relaksasi atau terapi kesehatan tanpa unsur syirik.

  • Haram: Jika melibatkan:

    • Penyembahan energi/kosmik.

    • Pengosongan pikiran (bisa mengundang gangguan jin).

    • Mengikuti ajaran agama lain (contoh: meditasi Buddha dengan ritual tertentu).

4. Kriteria Meditasi yang Diperbolehkan dalam Islam

  • Menggantikan meditasi non-Islam dengan dzikir, muhasabah, atau shalat khusyuk.

  • Tidak meyakini kekuatan di luar Allah (misal: "energi kristal" atau "chakra").

5. Rekomendasi MUI

  • Umat Islam dilarang mengikuti kelas yoga/meditasi yang mengandung ritual agama lain.

  • Pemerintah diminta mengawasi penyelenggaraan yoga/meditasi yang berpotensi menyesatkan.

  • Masyarakat disarankan memilih olahraga atau terapi alternatif yang sesuai syariat (seperti senam Islami atau ruqyah syar’iyyah).


Dasar Hukum dalam Fatwa

  1. Al-Qur’an:

    • QS. Al-Kafirun: 6 ("Untukmu agamamu, untukku agamaku").

    • QS. Al-Baqarah: 165 (Larangan menyekutukan Allah).

  2. Hadits:

    • HR. Ahmad: "Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk mereka."

    • HR. Abu Dawud: "Janganlah duduk dengan orang yang mengingat selain Allah."

  3. Kaidah Fiqih:

    • "Menolak kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil manfaat."


Contoh Praktik yang Dilarang

Yoga dengan:

  • Ucapan mantra "Om Namah Shivaya" (untuk memuja Dewa Shiva).

  • Gerakan Surya Namaskar (penyembahan matahari).

Meditasi dengan:

  • Visualisasi "penyatuan dengan alam semesta".

  • Membuka "cakra ketiga" (konsep Hindu).


Solusi Islami Pengganti

Gerakan fisik: Senam, renang, atau olahraga biasa.
Relaksasi: Dzikir pagi-petang, shalat tahajud, atau muhasabah.
Terapi: Ruqyah syar’iyyah untuk gangguan psikologis.


Imbauan untuk Umat Islam

  1. Selidiki terlebih dahulu sebelum mengikuti kelas yoga/meditasi.

  2. Tanyakan kepada ulama jika ragu dengan suatu praktik.

  3. Prioritaskan ibadah Islami seperti shalat dan puasa untuk ketenangan jiwa.


???? Kesimpulan:
Fatwa MUI No. 22/2023 menegaskan bahwa yoga dan meditasi boleh selama bersih dari syirik, tetapi lebih baik dihindari jika ada keraguan. Umat Islam dianjurkan memilih alternatif yang jelas hukumnya.

#FatwaMUI #YogaDalamIslam #HindariSyirik

(Sumber: Dokumen resmi Fatwa MUI No. 22 Tahun 2023)